Siswa SD/SMP/SMA Pemegang KIP Dapat Dana PIP
Berikut cara cek nama penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP dengan NISN di laman pip.kemdikbud.go.id. Artikel ini juga dilengkapi cara mencairkan dana PIP untuk siswa SD/SMP/SMA. Diketahui, siswa SMP pemegang KIP mendapatkan dana PIP sebesar Rp 750 ribu.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program penyaluran dana dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah. Sasaran utama PIP adalah siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Cara mengecek penerima dana PIP 2021 bisa dengan mengakses laman resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
Adapun KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima dana bantuan pendidikan PIP.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Untuk siapa dana PIP?
– Peserta didik pemegang KIP.
– Peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
– Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Berapa Besaran Dana PIP?
1. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/ tahun.
2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/ tahun.
3. Siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000/ tahun.
Cara Cek Penerima PIP
– Akses pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
– Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang tersedia.
– Klik Cek Data.
– Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP.
Apabila tidak terdaftar sebagai penerima dana, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan “Siswa bukan penerima PIP”.
Cara Mencairkan Dana PIP
Simak cara mencairkan dana PIP berikut, dikutip dari Tribunnews.
Bagi siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.
Selanjutnya, melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Untuk pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana tersebut di BNI.
Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Bagaimana Jika KIP rusak?
Apabila KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduan pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
Ikuti petunjuk yang sudah ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Bagaimana siswa yang belum mempunyai KIP?
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.
Sumber : Tribunnews.com
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno Widyastuti