Apa Itu PPKM yang Gantikan PSBB Jawa-Bali?

Apa Itu PPKM yang Gantikan PSBB Jawa-Bali?

PPKM adalah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. PPKM gantikan istilah PSBB (pembatasan sosial berskala besar) Jawa Bali diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Kebijakan pemerintah ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

Menurut Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, kebijakan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat.

Hal ini karena mencermati perkembangan COVID-19 yang ada, pada kondisi hari Kamis (7/1/2021) kasus aktif ada 112.593, kemudian meninggal 23.296, sembuh 652.513, 82,76 persen, dan tingkat kematian 2,95 persen.

PPKM memiliki perbedaan dengan rencana kebijakan PSBB Jawa Bali. Apa saja?

1.Perbedaan pertama terkait skala lingkupnya. PPKM kata Airlangga, berskala mikro. Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” kata Airlangga

2. Pengajuan pembatasan untuk PPKM sekarang berada di tangan pemerintah pusat. Sementara PSBB Jawa Bali berada dalam kewenangan pemda.

Inisiatif pemerintah pusat itu berupa pemberian kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan. Daerah yang masuk dalam kriteria itu, harus menerapkan PPKM.

Adapun kegiatan dibatasi saat PSBB Jawa-Bali yang kemudian diganti dengan PPKM pada 11 Januari hingga 25 Januari adalah sebagai berikut.

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Kriteria tersebut meliputi:

-Daerah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen.

-Daerah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82 persen.

-Daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14 persen.

-Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Pembatasan ini akan dilakukan per 11 hingga 25 Januari mendatang, dan akan terus dievaluasi. Tindakan yang dilakukan untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia.

Berikut sejumlah daerah yang tercatat akan melakukan PPKM atau yang sebelumnya sempat disebut PSBB Jawa Bali:

1. DKI Jakarta
(Seluruhnya)

2. Jawa Barat (Bodebek)
– Kota Bogor
– Kabupaten Bogor
– Kota Depok
– Kota Bekasi
– Kabupaten Bekasi

3. Banten – Tangerang Raya
– Kota Tangerang
– Kabupaten Tangerang
– Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat
– Kota Bandung
– Kabupaten Bandung Barat
– Kota Cimahi

5. Jawa Tengah
– Semarang Raya
– Solo Raya
– Banyumas Raya

6. Yogyakarta

– Kota Yogyakarta
– Kabupaten Bantul
– Kabupaten Gunung Kidul
– Kabupaten Sleman
– Kabupaten Kulonprogo

7. Jawa Timur
– Kota Malang Raya
– Surabaya Raya

8. Bali
– Kota Denpasar
– Kabupaten Badung

Aturan Naik Pesawat selama PPKM atau sebelumnya disebut PSBB Jawa Bali

Airlangga juga menegaskan tak ada perubahan syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan pesawat selama PSBB Jawa dan Bali yang kemudian diganti istilah PPKM.

Sumber : Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *