Penerima Beasiswa Belgia

Penerima Beasiswa Belgia

KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

Kegiatan Ekstra Kurikuler SMK Setiabudhi Semarang

Pelantikan Bantara

Pelantikan Bantara SMK Setiabudhi Semarang

Guru dan Karyawan

Guru dan Karyawan

Akuntansi & Keuangan

Akuntansi & Keuangan adalah Cabang ilmu ekonomi yang mengkhususkan pada pelayanan keuangan laporan keuangan untuk institusi publik dan pemerintah. Siswa/siswi juga di bekali dengan kemampuan membuat system akuntansi berbasis komputer yang berkonsentrasi pada perpajakan dan keuangan.

Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran
Teknik Komputer & Jaringan
Siswa SD/SMP/SMA Pemegang KIP Dapat Dana PIP

Berikut cara cek nama penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP dengan NISN di laman pip.kemdikbud.go.id. Artikel ini juga dilengkapi cara mencairkan dana PIP untuk siswa SD/SMP/SMA. Diketahui, siswa SMP pemegang KIP mendapatkan dana PIP sebesar Rp 750 ribu.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program penyaluran dana dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah. Sasaran utama PIP adalah siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Cara mengecek penerima dana PIP 2021 bisa dengan mengakses laman resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.

Adapun KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima dana bantuan pendidikan PIP.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Untuk siapa dana PIP?

– Peserta didik pemegang KIP.

– Peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

– Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Berapa Besaran Dana PIP?

1. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/ tahun.

2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/ tahun.

3. Siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000/ tahun.

Cara Cek Penerima PIP

– Akses pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

– Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang tersedia.

– Klik Cek Data.

– Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP.

Apabila tidak terdaftar sebagai penerima dana, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan “Siswa bukan penerima PIP”.

Cara Mencairkan Dana PIP

Simak cara mencairkan dana PIP berikut, dikutip dari Tribunnews.

Bagi siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.

Selanjutnya, melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Untuk pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana tersebut di BNI.

Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Bagaimana Jika KIP rusak?

Apabila KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduan pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

Ikuti petunjuk yang sudah ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Bagaimana siswa yang belum mempunyai KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.

Sumber : Tribunnews.com
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Apa Itu PPKM yang Gantikan PSBB Jawa-Bali?

PPKM adalah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. PPKM gantikan istilah PSBB (pembatasan sosial berskala besar) Jawa Bali diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Kebijakan pemerintah ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

Menurut Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, kebijakan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat.

Hal ini karena mencermati perkembangan COVID-19 yang ada, pada kondisi hari Kamis (7/1/2021) kasus aktif ada 112.593, kemudian meninggal 23.296, sembuh 652.513, 82,76 persen, dan tingkat kematian 2,95 persen.

PPKM memiliki perbedaan dengan rencana kebijakan PSBB Jawa Bali. Apa saja?

1.Perbedaan pertama terkait skala lingkupnya. PPKM kata Airlangga, berskala mikro. Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” kata Airlangga

2. Pengajuan pembatasan untuk PPKM sekarang berada di tangan pemerintah pusat. Sementara PSBB Jawa Bali berada dalam kewenangan pemda.

Inisiatif pemerintah pusat itu berupa pemberian kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan. Daerah yang masuk dalam kriteria itu, harus menerapkan PPKM.

Adapun kegiatan dibatasi saat PSBB Jawa-Bali yang kemudian diganti dengan PPKM pada 11 Januari hingga 25 Januari adalah sebagai berikut.

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Kriteria tersebut meliputi:

-Daerah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen.

-Daerah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82 persen.

-Daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14 persen.

-Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Pembatasan ini akan dilakukan per 11 hingga 25 Januari mendatang, dan akan terus dievaluasi. Tindakan yang dilakukan untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia.

Berikut sejumlah daerah yang tercatat akan melakukan PPKM atau yang sebelumnya sempat disebut PSBB Jawa Bali:

1. DKI Jakarta
(Seluruhnya)

2. Jawa Barat (Bodebek)
– Kota Bogor
– Kabupaten Bogor
– Kota Depok
– Kota Bekasi
– Kabupaten Bekasi

3. Banten – Tangerang Raya
– Kota Tangerang
– Kabupaten Tangerang
– Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat
– Kota Bandung
– Kabupaten Bandung Barat
– Kota Cimahi

5. Jawa Tengah
– Semarang Raya
– Solo Raya
– Banyumas Raya

6. Yogyakarta

– Kota Yogyakarta
– Kabupaten Bantul
– Kabupaten Gunung Kidul
– Kabupaten Sleman
– Kabupaten Kulonprogo

7. Jawa Timur
– Kota Malang Raya
– Surabaya Raya

8. Bali
– Kota Denpasar
– Kabupaten Badung

Aturan Naik Pesawat selama PPKM atau sebelumnya disebut PSBB Jawa Bali

Airlangga juga menegaskan tak ada perubahan syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan pesawat selama PSBB Jawa dan Bali yang kemudian diganti istilah PPKM.

Sumber : Detik.com

PPDB SMK SETIABUDHI

SMK Setiabudhi Semarang pada tahun ajaran 2024/2025 membuka pendaftaran peserta didik baru dengan rmelalui dua jalur yaitu Jalur Online dan Jalur Manual.

Berikut Formulir pendaftaran calon Peserta Didik Baru SMK Setiabudhi Semarang Tahun Pelajaran 2024/2025 melalui jalur online

Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait formulir maupun tentang sekolahan bisa menghubungi no. whatsapp dibawah ini :

Bpk. Muklis ( 081325138030 )
Ibu. Neti Dyah ( 082221571474 )

Kelengkapan pendaftaran yang diperlukan sebagai berikut :

1. Ijazah (asli/fotocopy)
2. Fotocopy SKHUN
3. Pas Photo 3×4 sebanyak 5 lembar
4. Fc. Kartu Keluarga & Akte Kelahiran
5. Fc. STK (Surat Tanda Kelulusan)

Kelengkapan pendaftaran dapat dikumpulkan secara langsung ke SMK Setiabudhi Semarang Jalan W.R. Supratman No. 37 Semarang pada jam kerja 08.00 – 12.00 WIB (senin-sabtu)